Sistem Pengaduan Pelanggaran
By webadmin / July 10, 2026 / No Comments
- Home
- Sistem Pengaduan Pelanggaran
Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS) – PT Prima Maju Mapan
Untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, PT Prima Maju Mapan menyediakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS) sebagai saluran bagi pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan perusahaan. WBS dikelola secara profesional oleh konsultan independen, dengan prinsip anonimitas, perlindungan, independensi, dan aksesibilitas. Laporan akan ditinjau, jika perlu diklarifikasi, lalu diteruskan ke PT Prima Maju Mapan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Saluran Pelaporan:
- Email: primamajumapan@gmail.com
- SMS/WhatsApp: +62 815-8486-4747
Kerahasiaan Pelapor
PT Prima Maju Mapan melindungi Pelapor (Whistleblower) dan seluruh pihak terkait dari ancaman atau pembalasan. Perlindungan tidak berlaku jika laporan tidak berdasar/mengandung bukti palsu, atau jika Pelapor sendiri mengungkap identitas/substansi laporan ke pihak lain. Pihak Terlapor tetap dilindungi berdasarkan asas praduga tidak bersalah.
Kategori Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
- Korupsi, benturan kepentingan, penyuapan, gratifikasi ilegal, pemerasan ekonomi
- Penyalahgunaan aset/wewenang perusahaan atau pihak ketiga
- Pelanggaran proses akuntansi/pelaporan keuangan
- Pelanggaran Kode Etik (konflik kepentingan yang memengaruhi objektivitas keputusan)
- Pelanggaran Hukum (pelanggaran peraturan perundang-undangan Indonesia)
Pelanggaran Kode Etik
Tindakan yang menimbulkan situasi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya memiliki kepentingan di luar kepentingan resmi, baik kepentingan pribadi, keluarga, maupun pihak ketiga, yang dapat menyebabkan pegawai perusahaan kehilangan objektivitas dalam pengambilan keputusan dan kebijakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh perusahaan.
Pelanggaran Hukum
Tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
